6. Papua Selatan: Rp 4.240.270
7. Bangka Belitung: Rp 3.876.600
8. Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
9. Aceh: Rp 3.685.615
10. Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
Kenaikan ini juga berpengaruh pada penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang harus ditetapkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
Dengan kenaikan yang sudah ditetapkan, masing-masing pemerintah daerah diharapkan segera menyusun kebijakan yang lebih konkret untuk menyesuaikan UMK dengan kondisi lokal yang ada.
Kenaikan UMP tentu menjadi angin segar bagi banyak pekerja.
Namun, tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah adalah bagaimana agar kenaikan ini tetap berimbang dengan potensi ekonomi lokal.
Apakah kenaikan ini cukup untuk menanggulangi inflasi dan menjaga daya beli pekerja?
Hanya waktu yang akan membuktikan apakah kebijakan ini dapat memberi dampak positif secara merata di seluruh Indonesia.
Dengan demikian, masyarakat di seluruh provinsi harus terus memantau perkembangan selanjutnya.
Pemerintah daerah diminta untuk segera menyesuaikan UMK sesuai dengan UMP yang baru, memastikan bahwa pekerja di setiap daerah mendapatkan upah yang layak untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. ***