Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sudah Naik 8% di 2024, Akankah Gaji PPPK Kembali Naik di 2025?

Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Dengan rincian tersebut, tentu saja gaji PPPK terlihat cukup menggoda.

Baca Juga:  Calon Sultan! Inilah Besaran Gaji PPPK Terbaru Berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024

Nah, bagaimana dengan tahun 2025? Sayangnya, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji untuk PPPK atau PNS di tahun 2025.

Hal ini berarti, kemungkinan besar, gaji yang diterima oleh PPPK di tahun 2025 akan tetap sama seperti tahun 2024.

Baca Juga:  Cair Maret, Segini Gaji PPPK 2024 Usai Naik 8%, Ini Daftar Lengkapnya

Meski begitu, tetap saja ada harapan untuk perubahan yang lebih baik.

Pemerintah selalu mengevaluasi kebijakan gaji secara berkala, jadi tetap ikuti informasi terbaru untuk update terkait gaji PPPK di tahun-tahun mendatang. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: