Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Dengan rincian tersebut, tentu saja gaji PPPK terlihat cukup menggoda.
Nah, bagaimana dengan tahun 2025? Sayangnya, hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji untuk PPPK atau PNS di tahun 2025.
Hal ini berarti, kemungkinan besar, gaji yang diterima oleh PPPK di tahun 2025 akan tetap sama seperti tahun 2024.
Meski begitu, tetap saja ada harapan untuk perubahan yang lebih baik.
Pemerintah selalu mengevaluasi kebijakan gaji secara berkala, jadi tetap ikuti informasi terbaru untuk update terkait gaji PPPK di tahun-tahun mendatang. ***