- Nilai seleksi yang mencapai batas minimum, meski tidak lolos dalam perangkingan untuk P3K penuh waktu.
- Daerah yang tidak memiliki anggaran cukup untuk mengangkat P3K penuh waktu.
- Telah bekerja sebagai tenaga non-ASN di instansi pemerintah selama minimal dua tahun berturut-turut, tetapi tidak terdaftar dalam database BKN.
Prioritas pertama dalam pengangkatan P3K adalah bagi mereka yang berasal dari eks tenaga honorer kategori II (THK2).
Jika ada formasi yang belum terisi, barulah tenaga honorer lainnya akan dipertimbangkan.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan dalam pengelolaan tenaga kerja ASN.
P3K paruh waktu memberikan fleksibilitas, namun di sisi lain juga memberikan kesempatan untuk tenaga honorer yang sudah berpengalaman untuk tetap berkontribusi di pemerintahan.
Namun, bagi yang masih merasa bingung atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan ini, jangan ragu untuk terus mengikuti perkembangan berita terkait tenaga honorer.
Pastikan Anda tidak ketinggalan informasi terbaru yang sangat penting ini.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan kali ini.
Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk Bapak dan Ibu sekalian.
Terima kasih atas perhatian Anda, dan sampai jumpa di informasi selanjutnya! ***