Selain itu, perubahan tren dari program pensiun manfaat pasti menuju program pensiun iuran pasti menuntut pengaturan yang lebih adaptif dan responsif.
Dengan adanya digitalisasi dan pemanfaatan sistem integrasi, peserta dana pensiun dapat lebih mudah mengakses informasi dan memantau perkembangan dana mereka.
Fase Penguatan dan Konsolidasi Sistem Pensiun
Peta Jalan ini terbagi dalam tiga fase penting yang akan dilaksanakan dalam rentang waktu 2024 hingga 2028.
Fase pertama, yang dimulai pada 2024 hingga 2025, akan fokus pada penguatan fondasi, termasuk peningkatan sumber daya manusia dan penerapan prinsip-prinsip pengelolaan dana pensiun yang baik.
Pada fase kedua, 2026 hingga 2027, akan dilakukan konsolidasi dan peningkatan akses untuk program pensiun sukarela serta penguatan investasi berbasis profil risiko.
Di fase terakhir, pada 2028, diharapkan akan tercipta ekosistem dana pensiun yang lebih baik dengan peningkatan rasio penggantian (replacement ratio) dan peningkatan kepesertaan, khususnya bagi sektor informal.
Sinergi Pemangku Kepentingan untuk Masa Depan yang Lebih Sejahtera
Peta Jalan ini bukan hanya sekadar dokumen kebijakan, tetapi merupakan komitmen bersama yang melibatkan semua pihak—pemerintah, OJK, industri dana pensiun, dan masyarakat—untuk mewujudkan sistem pensiun yang lebih baik dan berkelanjutan.
Keberhasilan implementasi peta jalan ini akan sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, kita bisa berharap bahwa pada 2028, Indonesia akan memiliki sistem dana pensiun yang lebih inklusif, transparan, dan efisien, yang tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati jaminan pensiun yang layak.
Kesimpulan