Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025

YT: Catatan ASN

Pemerintah diharapkan tetap menyediakan anggaran untuk P3K paruh waktu ini di luar belanja pegawai, untuk menjamin kelangsungan pekerjaan mereka hingga mereka mendapatkan status ASN.

Menjadi ASN atau P3K: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Penting untuk diketahui bahwa sejak Undang-Undang ASN diberlakukan, pemerintah tidak lagi boleh mengangkat tenaga non-ASN baru.

Oleh karena itu, tenaga honorer yang belum masuk seleksi P3K diharapkan segera mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi untuk mendapatkan kesempatan menjadi ASN atau P3K.

Seleksi kompetensi P3K akan dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN, dengan pengumuman kelulusan berdasarkan peringkat yang diraih peserta.

Baca Juga:  Alhamdulillah! Para Guru Akan Terima TPG Triwulan 1, Gaji ke-13, dan Tambahan THR di April

Untuk lebih memahami sistem perankingan dan kelulusan, Anda bisa menyimak video terkait di channel Catatan ASN.

Kapan Proses Pengangkatan P3K Akan Dilakukan?

Untuk P3K tahap pertama, proses pengangkatan akan berlangsung hingga Februari 2025, sementara tahap kedua akan berlangsung hingga Juli 2025.

Oleh karena itu, bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi P3K, penting untuk terus memantau perkembangan terbaru agar tidak ketinggalan informasi.

Dengan terbitnya surat terbaru dari Menteri PAN-RB, para honorer dan tenaga non-ASN kini memiliki kepastian lebih dalam soal penganggaran gaji di 2025.

Baca Juga:  Puji Syukur! Sri Mulyani Umumkan Tunjangan Tambahan Penghasilan PNS dan PPPK 2024

Pemerintah memastikan bahwa gaji mereka tetap dianggarkan selama mengikuti proses seleksi, dan bagi yang memenuhi syarat, mereka dapat diangkat menjadi P3K penuh waktu atau paruh waktu.

Jika Anda seorang tenaga honorer, pastikan Anda mengikuti proses seleksi P3K untuk mengamankan masa depan Anda sebagai ASN atau P3K.

Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman-teman Anda yang membutuhkan!

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: