Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia kembali melanjutkan komitmennya untuk mendistribusikan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu program unggulan yang dijalankan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Di bulan Desember ini, bansos PKH memasuki tahap pencairan keempat, melengkapi pencairan sebelumnya yang berlangsung sepanjang tahun.
Tahapan pencairan PKH telah diatur secara bertahap.
Tahap pertama dilaksanakan pada periode Januari hingga Maret, diikuti oleh tahap kedua pada April hingga Juni, dan tahap ketiga pada Juli hingga Oktober.
Sementara itu, tahap keempat berlangsung dari Oktober hingga Desember.
Pendekatan bertahap ini memungkinkan distribusi yang lebih terorganisir dan tepat sasaran, serta memastikan masyarakat dapat menerima manfaat yang mereka butuhkan sepanjang tahun.
PKH dirancang untuk membantu keluarga miskin di berbagai aspek, termasuk kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.
Dalam aspek kesehatan, ibu hamil dan anak balita yang terdaftar dalam program ini mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp3 juta per tahun.
BLT ini disalurkan dalam empat tahap, dengan setiap tahap sebesar Rp750 ribu.
Di sektor pendidikan, anak-anak dari keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sesuai jenjang pendidikan mereka.
Anak sekolah dasar (SD) menerima Rp900 ribu per tahun, sementara siswa sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) masing-masing menerima Rp1,5 juta dan Rp2 juta per tahun.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak, termasuk pembelian perlengkapan sekolah dan keperluan lainnya.
Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, pemerintah juga memberikan bantuan kepada anggota keluarga yang berusia di atas 60 tahun serta penyandang disabilitas berat.
Mereka masing-masing mendapatkan Rp2,4 juta per tahun, yang juga dicairkan dalam empat tahap sebesar Rp600 ribu per tahap.
Perincian Bantuan Sosial PKH:
Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap.
Siswa SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap.
Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap.
Siswa SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap.
Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap.