Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Tentu saja, peraturan dan besaran gaji pensiunan PNS ini dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.
Namun, selama belum ada pengumuman resmi, besaran gaji pensiunan PNS di 2025 kemungkinan besar akan tetap mengikuti ketentuan yang ada saat ini.
Pencairan gaji pensiunan PNS tetap akan dilakukan tepat waktu pada awal Januari 2025, dengan berbagai tunjangan yang menyertainya.
Oleh karena itu, para pensiunan diharapkan dapat mempersiapkan keuangan mereka dengan baik untuk tahun depan. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini