Pada kesempatan kali ini, kami ingin membahas kabar baik yang datang dari program Presiden Prabowo Subianto terkait perbaikan sistem gaji dan tunjangan ASN, termasuk para guru di Indonesia.
Dalam dokumen visi dan misi pasangan Prabowo-Gibran, terdapat program yang berfokus pada perbaikan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward.
Program ini mencakup perbaikan sistem penggajian, insentif kinerja, tunjangan, fasilitas, sistem pensiun, lingkungan kerja, hingga pengembangan karir bagi ASN.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini sering menghadapi kendala dalam pencairan tunjangan.
Selama ini, pencairan tunjangan guru seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan sering mengalami keterlambatan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen GTK telah menyatakan komitmennya untuk memastikan proses penyaluran tunjangan lebih lancar.
Dalam dokumen visi dan misi Presiden Prabowo, terdapat komitmen yang lebih besar dengan penerapan skema transfer langsung tunjangan profesi ke rekening guru.
Skema ini bukan hanya memberikan solusi atas masalah keterlambatan, tetapi juga memastikan bahwa dana yang diterima oleh guru sepenuhnya sesuai dengan hak mereka.
Mekanisme transfer langsung ini telah diterapkan pada guru honorer non-ASN, sehingga menjadi model yang dapat diadopsi untuk ASN.
Pemerintah Prabowo telah memulai langkah awal untuk merealisasikan program ini.
Menteri Koordinator PMK menyampaikan bahwa usulan mekanisme transfer langsung tunjangan profesi guru sedang dibahas antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan.
Sistem ini diharapkan dapat diterapkan pada tahun 2025, bersamaan dengan rencana peningkatan kesejahteraan guru non-ASN yang belum bersertifikasi melalui bantuan cash transfer.
Selain itu, pemerintah juga telah mengalokasikan dana sebesar Rp17,15 triliun untuk rehabilitasi dan renovasi 10.440 sekolah negeri dan swasta.
Dana ini akan disalurkan langsung ke rekening sekolah dengan mekanisme cash transfer, sehingga pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah.
Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat, baik dari segi ekonomi maupun mutu pendidikan.
Kebijakan ini tentunya memberikan dampak positif bagi para guru.