Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Resmi! Hasil Rapat Pensiunan & DPR Sepakat Skema Pesangon Dipercepat, Daripada di Korupsi Taspen

Namun, pemerintah menegaskan bahwa dana pensiun bukan beban yang muncul secara tiba-tiba.

Semua perhitungan sudah direncanakan sejak awal rekrutmen ASN, mencakup simulasi kenaikan pangkat, pensiun, dan tunjangan lainnya.

Diskusi tentang masa depan dana pensiun juga mencakup pegawai non-PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini, PPPK tidak secara otomatis mendapatkan manfaat pensiun seperti PNS, tetapi ada rencana untuk mengintegrasikannya dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Nasib Pensiunan Lama PNS: Apakah Mereka Tetap Aman di Tengah Skema Fully Funded?

Pemerintah juga perlu memastikan desain program pensiun yang adil dan berkelanjutan, baik bagi PNS lama maupun baru.

Misalnya, dengan beralih dari sistem manfaat pasti (Defined Benefit) ke sistem iuran pasti (Defined Contribution).

Dana pensiun PNS adalah hak yang diatur oleh hukum, bukan beban anggaran negara.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Gaji Pensiunan PNS 2025 Bisa Tembus Ratusan Juta dengan Skema Fully Funded

Pengelolaan yang baik dapat menjadikannya instrumen pembangunan ekonomi dan jaminan sosial.

Pemerintah perlu memperkuat tata kelola dan transparansi untuk memastikan dana pensiun dapat memberikan manfaat optimal bagi para pensiunan dan ekonomi nasional.

Dengan perubahan yang terencana dan matang, dana pensiun dapat menjadi aset, bukan liabilitas, bagi negara. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: