Indonesia sedang memperkuat sektor keuangan melalui Undang-Undang P2SK (Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan), yang salah satunya menyoroti pentingnya sistem dana pensiun.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jangka panjang bagi pekerja ketika mereka pensiun atau tidak lagi berada dalam usia produktif.
Namun, penerapan kebijakan ini menimbulkan berbagai perdebatan, terutama terkait kewajiban dan waktu pelaksanaannya.
Dana pensiun memiliki fungsi penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja di masa tua.
Saat ini, pekerja formal di Indonesia sudah memiliki alokasi sekitar 8% dari penghasilan untuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP).
Namun, masih ada anggapan bahwa jumlah ini belum cukup untuk memastikan kestabilan hidup di usia pensiun, terutama jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang memiliki sistem pensiun lebih kuat.
Meningkatnya angka harapan hidup di Indonesia menjadi salah satu alasan utama penguatan sistem dana pensiun.
Tanpa persiapan yang memadai, banyak masyarakat lanjut usia (lansia) yang dikhawatirkan akan mengalami penurunan kesejahteraan setelah pensiun.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai manfaat dari sistem pensiun yang terintegrasi.
Meskipun memiliki tujuan yang baik, kebijakan ini menghadapi tantangan besar.
Salah satunya adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.
Survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa daya beli masyarakat, terutama dari kelas menengah, sedang menurun.
Faktor seperti peningkatan pajak, inflasi makanan, dan kebutuhan lain telah menambah beban pengeluaran mereka.
Sebagian masyarakat merasa bahwa menambah kewajiban iuran dana pensiun saat ini akan memperberat kondisi finansial, terutama bagi mereka yang berada di golongan pendapatan menengah ke bawah.
Ketika fokus masyarakat masih tertuju pada pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, pengeluaran tambahan untuk dana pensiun dapat dianggap tidak tepat waktu.
DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan penguatan dana pensiun ini dengan catatan adanya harmonisasi peraturan serta perlunya sosialisasi yang efektif.
Mereka menegaskan bahwa sistem dana pensiun akan memberikan manfaat jangka panjang yang signifikan bagi pekerja.