Perubahan skema pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia telah menjadi topik yang hangat diperbincangkan dalam beberapa tahun terakhir.
Pembahasan ini mencakup berbagai aspek, seperti perhitungan iuran, siapa saja yang menjadi peserta, serta kapan skema baru ini akan diberlakukan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah benar dana pensiun PNS bisa mencapai 1 miliar rupiah?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2023, menyatakan bahwa skema pensiun PNS yang ada saat ini sangat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Diperkirakan, tanggungan ini mencapai 2.800 triliun rupiah dalam jangka menengah.
Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu adanya revisi undang-undang yang mengatur sistem pensiun PNS, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.
Saat ini, program pensiun PNS menggunakan skema manfaat pasti (defined benefit) dengan iuran dana pensiun sebesar 4,75% dari gaji pokok.
Namun, seluruh pembiayaan pensiun sepenuhnya ditanggung oleh APBN.
Misalnya, seorang PNS dengan masa kerja 35 tahun di golongan 4b akan menerima pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhir, ditambah tunjangan.
Sistem ini berlaku hingga pensiunan meninggal dunia, dan dapat dilanjutkan kepada pasangan atau anak mereka sesuai ketentuan.
Pemerintah kini mengusulkan skema fully funded untuk menggantikan sistem yang ada.
Dalam skema ini, iuran ditanggung bersama oleh pemerintah dan PNS, masing-masing sebesar 10% dari gaji pokok.
Dengan masa kerja 35 tahun, dana yang terkumpul melalui skema ini bisa mencapai angka yang cukup signifikan, bahkan lebih dari 1 miliar rupiah, tergantung penghasilan bulanan dan hasil investasi dana.
Sebagai ilustrasi, jika seorang PNS memiliki rata-rata penghasilan 7 juta rupiah per bulan, maka iuran sebesar 20% (10% dari pemerintah dan 10% dari PNS) akan menghasilkan akumulasi dana sekitar 588 juta rupiah selama 35 tahun.