Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KABAR GEMBIRA! ATURAN BAGI PENSIUNAN LAMA & BARU YANG BERUBAH KE SKEMA PESANGON & PENGHAPUSAN HUTANG

Table of contents: [Hide] [Show]

    Hak pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi topik yang menarik untuk dibahas, terutama karena menyangkut kesejahteraan di masa tua atau setelah purna tugas.

    Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1969, ketentuan mengenai hak pensiun ini telah diatur dengan rinci, termasuk hak bagi ahli waris seperti janda, duda, atau anak.

    Besaran Pensiun PNS

    Pensiun PNS dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir.

    Ketentuan umum menyatakan:

    1. Pensiunan PNS maksimal mencapai 75% dari gaji pokok.
    2. Minimal, seorang pensiunan menerima 40% dari gaji pokok.
    3. Besaran ini sangat tergantung pada masa kerja individu. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi persentase pensiunnya.

    Perlu diketahui, besaran pensiun bagi PNS tidak seragam meskipun memiliki posisi atau usia yang sama, karena perhitungan ini didasarkan pada lamanya masa kerja yang tercatat.

    Baca Juga:  TANGGAL 1 DAN 3 JUNI ADALAH TANGGAL KEBERUNTUNGAN PNS PENSIUNAN, GAJI CAIR PLUS GAJI KE-13!

    Oleh karena itu, tidak perlu merasa iri apabila terdapat perbedaan jumlah penerimaan pensiun antar individu.

    Hak Pensiun Janda/Duda atau Ahli Waris

    Hak pensiun bagi ahli waris memiliki aturan spesifik:

    1. Jika PNS meninggal dunia (bukan dalam tugas), ahli waris akan menerima 36% dari gaji pokok. Ketentuan ini berlaku untuk satu ahli waris saja, seperti janda atau duda. Apabila terdapat lebih dari satu ahli waris, misalnya dua janda, maka besaran ini akan dibagi rata.
    2. Apabila PNS tewas saat bertugas, ahli waris akan menerima 72% dari gaji pokok.
    3. Jika ahli waris adalah orang tua, mereka akan menerima 20% dari gaji pokok.
    Baca Juga:  ATURAN BAGI PENSIUNAN LAMA & BARU YANG BERUBAH KE SKEMA PESANGON

    Ahli waris juga harus terdaftar secara resmi untuk memastikan haknya tidak mengalami kendala administratif.

    Mekanisme Pencairan dan Berakhirnya Pensiun

    Pensiun mulai dibayarkan pada bulan setelah masa tugas berakhir.

    Sebagai contoh, jika seorang PNS pensiun pada 1 September 2024, maka hak pensiun akan mulai diterima pada bulan tersebut.

    Gaji pensiun berakhir saat penerimanya meninggal dunia.

    Namun, jika terdapat ahli waris yang memenuhi syarat, pembayaran pensiun dapat dilanjutkan.

    Bagi janda atau duda, hak pensiun akan berhenti jika mereka menikah lagi atau meninggal dunia.

    SK Pensiun Bisa Dijaminkan

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: