Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Narasi tersebut disertai gambar yang menyatakan ribuan kepala desa merasa menyesal dan kecewa. Namun, informasi ini tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Faktanya, MK tidak membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Sebaliknya, dalam Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Jumat (3/1) di Ruang Sidang Pleno MK, permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dinyatakan tidak dapat diterima.
Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa: Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suhartoyo, dinyatakan bahwa permohonan para pemohon telah kehilangan objek karena norma yang dipermasalahkan telah diubah melalui Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Putusan yang Menegaskan Kepastian Hukum
Putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 92/PUU-XXII/2024, telah memberikan pemaknaan baru pada Pasal 118 huruf e UU Desa.
Pasal tersebut menyatakan bahwa kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, objek permohonan dalam perkara 107/PUU-XXII/2024 dianggap telah selesai secara hukum.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa permohonan yang kehilangan objek tidak dapat diterima.
Namun, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa secara faktual masih terdapat masalah konkret terkait pengisian jabatan kepala desa.
Oleh sebab itu, Mahkamah menekankan pentingnya langkah pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut demi memastikan kepastian hukum.
Pentingnya Pengisian Jabatan Kepala Desa
Enny juga menyatakan bahwa keterlambatan pengisian jabatan kepala desa dapat berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan desa.
“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusifitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” tegasnya.