MK meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.
Hoaks yang Beredar di Media Sosial
Unggahan yang menyebutkan bahwa MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah tidak benar.
Faktanya, MK hanya menyatakan permohonan uji materi tidak dapat diterima, bukan membatalkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UU Desa.
Narasi yang disebarkan melalui video tersebut cenderung menyesatkan dan dapat memicu kebingungan di masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa fakta terlebih dahulu sebelum mempercayai informasi yang beredar.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
MK tidak membatalkan perpanjangan tersebut, melainkan hanya menolak permohonan uji materi terkait masa jabatan yang berakhir sebelum Februari 2024.
Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial. ***