Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Benarkah MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa? Ini Penjelasannya!

Table of contents: [Hide] [Show]

MK meminta pemerintah segera menyelesaikan masalah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.

Hoaks yang Beredar di Media Sosial

Unggahan yang menyebutkan bahwa MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah tidak benar.

Faktanya, MK hanya menyatakan permohonan uji materi tidak dapat diterima, bukan membatalkan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UU Desa.

Baca Juga:  Selain Masa Jabatan 8 Tahun, Segini Gaji Kepala Desa Terbaru setelah Penetapan RUU Desa

Narasi yang disebarkan melalui video tersebut cenderung menyesatkan dan dapat memicu kebingungan di masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa fakta terlebih dahulu sebelum mempercayai informasi yang beredar.

Baca Juga:  MK Tolak Uji Materi UU Desa, Pemerintah Diminta Ambil Langkah Tegas

Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sudah diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

MK tidak membatalkan perpanjangan tersebut, melainkan hanya menolak permohonan uji materi terkait masa jabatan yang berakhir sebelum Februari 2024.

Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar di media sosial. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: