Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berita: Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa 2025, Tantangan Penerapan PP Nomor 11 Tahun 2019

Table of contents: [Hide] [Show]

    Halo Sobat Desa, tahukah kamu bagaimana perkembangan gaji kepala desa dan perangkat desa di tahun 2025?

    Topik ini sedang hangat diperbincangkan, terutama terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

    Yuk, kita bahas secara ringan tapi tetap informatif!

    Berapa Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa di 2025?

    Sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2019, berikut adalah rincian besaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa:

    1. Kepala Desa: Gaji minimal Rp2.426.640, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang 2A.
    2. Sekretaris Desa: Gaji minimal Rp2.224.420, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.
    3. Perangkat Desa Lainnya: Gaji minimal Rp2.022.200, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.
    Baca Juga:  KEWENANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA SESUAI UU DESA 3/2024

    Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi regulasi ini masih menemui kendala.

    Salah satu masalah utama adalah keterlambatan pembayaran gaji di beberapa daerah.

    Hal ini menjadi sorotan penting, mengingat peran vital pemerintah desa dalam menjalankan pemerintahan di tingkat lokal.

    Apakah Ada Kenaikan di Tahun 2025?

    Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai perubahan aturan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019, termasuk terkait kenaikan besaran Siltap.

    Baca Juga:  Berapa Gaji Kepala Dusun 2024 dan Tunjangannya? Berikut Detail Penghasilan dan Tunjangan yang Diterima

    Meskipun beberapa wilayah melaporkan adanya peningkatan penghasilan tetap, situasi ini tidak merata di seluruh Indonesia.

    Banyak kepala desa dan perangkat desa yang merasa kecewa karena hak mereka tidak terpenuhi sesuai regulasi.

    Kendala dan Tantangan di Lapangan

    Kendala utama yang dihadapi adalah:

    • Belum meratanya penerapan PP Nomor 11 Tahun 2019 di seluruh Indonesia.
    • Keterlambatan pembayaran gaji, yang memicu aksi demo dari perangkat desa di beberapa daerah.
    • Kurangnya perhatian pemerintah pusat terhadap permasalahan desa, padahal desa merupakan garda terdepan dalam pembangunan.

    Demo perangkat desa ke pemerintah kabupaten dan DPRD sering terjadi akibat ketidakpuasan ini.

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: