Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penjelasan Lengkap Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu

Penjelasan Lengkap Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang P3K Paruh Waktu (foto: kliksultra)
  • Hak: PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah minimal sesuai besaran saat menjadi non-ASN atau berdasarkan upah minimum wilayah. Mereka juga memperoleh fasilitas lain sesuai aturan.
  • Kewajiban: Mematuhi peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar ASN, menjaga netralitas, dan menaati kode etik ASN.

Mekanisme Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Pemberhentian dapat dilakukan jika:

  1. Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
  2. Mengundurkan diri atau meninggal dunia.
  3. Tidak berkinerja baik atau melakukan pelanggaran berat.
  4. Terdampak perampingan organisasi.
Baca Juga:  DESEMBER 2024, SELURUH HONORER YANG TERDATA HARUS DIANGKAT MENJADI ASN

Evaluasi dan Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh Waktu

Evaluasi kinerja menjadi dasar utama untuk pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu.

Selain itu, ketersediaan anggaran juga menjadi pertimbangan penting.

Baca Juga:  Asyik! Kebutuhan PPPK 2024 Fokus untuk Honorer Lulusan SD, Ini Kata Menteri Anas

Kesimpulan

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 adalah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penataan ASN dan pelayanan publik.

PPPK Paruh Waktu tidak hanya berperan sebagai solusi transisi, tetapi juga bagian integral dari sistem ASN. Semoga informasi ini bermanfaat. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: