Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Baik! Status PPPK Paruh Waktu Segera Berubah Jadi Penuh Waktu

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi panduan bagi pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Aturan ini memberikan kejelasan bagi tenaga honorer yang bertugas secara part-time mengenai mekanisme pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Pada diktum ke-28, KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Pengusulan ini didasarkan pada ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara triwulan dan tahunan.

Hasil evaluasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memperpanjang perjanjian kerja atau pengangkatan status pegawai.

Baca Juga:  Ketentuan dan Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu Berdasarkan SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Menanggapi kebijakan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin, menyatakan kesiapannya untuk mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menjelaskan bahwa usulan tersebut akan diajukan setelah proses seleksi dan pengumuman PPPK tahap 2 tahun 2024 selesai.

Dalam sosialisasi yang digelar di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jatmiko menegaskan pentingnya optimalisasi formasi PPPK.

Optimalisasi ini memungkinkan pemerintah daerah mengajukan ulang formasi yang belum terpenuhi agar kebutuhan tenaga kerja dapat disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan kebutuhan instansi.

Menurut Pj Wali Kota Nurdin, seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah mengikuti seleksi akan dimasukkan dalam mekanisme pengangkatan PPPK.

Baca Juga:  Dua Mekanisme Utama Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu

Mereka juga akan menerima Nomor Identitas Pegawai (NIP) PPPK, baik yang berstatus Paruh Waktu maupun Penuh Waktu.

Dengan begitu, semua tenaga honorer memiliki peluang yang sama untuk diangkat menjadi pegawai tetap dengan status PPPK.

“Dengan mekanisme ini, tenaga honorer tidak perlu mengikuti seleksi ulang setelah mendapatkan NIP. Prosesnya sudah diatur sesuai dengan KepmenPANRB,” ujar Nurdin.

Ia menambahkan bahwa ketersediaan anggaran di Pemkot Tangerang sudah cukup untuk mendukung perubahan status tersebut.

“Ini seperti memindahkan anggaran dari kantong kanan ke kantong kiri,” jelasnya.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: