Pendahuluan
Pada 13 Januari 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi merilis Surat Keputusan (SK) Nomor 16 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dari keputusan ini adalah pengaturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang termasuk ketentuan pengangkatan hingga pemberhentiannya.
Artikel ini akan mengulas ketentuan pengangkatan, masa kerja, dan alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu sesuai dengan SK tersebut.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi masa kerja satu tahun.
Pengangkatan ini didasarkan pada hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Pegawai yang memenuhi kriteria adalah mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pegawai ini akan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas ASN dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah.
Tujuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah untuk memanfaatkan tenaga kerja non-ASN yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki status kepegawaian yang fleksibel, sehingga pemberhentian dapat dilakukan dengan sejumlah alasan tertentu, sebagaimana diatur dalam SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Berikut adalah alasan pemberhentian yang dirinci dalam putusan kedua puluh empat:
- Pengangkatan sebagai PPPK atau CPNS
Pegawai yang berhasil diangkat sebagai PPPK atau CPNS akan otomatis diberhentikan dari status PPPK Paruh Waktu. - Pengunduran Diri
PPPK Paruh Waktu dapat mengajukan pengunduran diri secara sukarela. - Meninggal Dunia
Pemberhentian otomatis berlaku jika pegawai meninggal dunia. - Penyelewengan Ideologi
Pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 akan diberhentikan. - Usia Pensiun atau Masa Kerja Berakhir
PPPK Paruh Waktu diberhentikan jika mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir. - Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
Pemberhentian juga berlaku jika ada perampingan organisasi atau perubahan kebijakan yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja. - Ketidakmampuan Jasmani dan Rohani
Pegawai yang tidak mampu menjalankan tugas karena alasan jasmani atau rohani akan diberhentikan. - Kinerja yang Tidak Memadai
PPPK Paruh Waktu yang dianggap tidak berkinerja sesuai standar akan diberhentikan. - Pelanggaran Disiplin Berat
Pegawai yang melanggar disiplin berat sesuai aturan ASN akan diberhentikan. - Tindak Pidana Berat
PPPK Paruh Waktu yang divonis penjara minimal 2 tahun atau melakukan kejahatan terkait jabatan akan diberhentikan. - Keanggotaan Partai Politik
Pegawai yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan diberhentikan karena melanggar prinsip netralitas ASN.
Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Selain ketentuan pemberhentian, SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban PPPK Paruh Waktu.