Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketentuan dan Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu Berdasarkan SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Pendahuluan
Pada 13 Januari 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi merilis Surat Keputusan (SK) Nomor 16 Tahun 2025.

Salah satu poin penting dari keputusan ini adalah pengaturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang termasuk ketentuan pengangkatan hingga pemberhentiannya.

Artikel ini akan mengulas ketentuan pengangkatan, masa kerja, dan alasan pemberhentian PPPK Paruh Waktu sesuai dengan SK tersebut.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi masa kerja satu tahun.

Pengangkatan ini didasarkan pada hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Pegawai yang memenuhi kriteria adalah mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pegawai ini akan diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas ASN dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah.

Baca Juga:  Akhirnya Terjawab! Kepastian bagi Tenaga Honorer: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Tujuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah untuk memanfaatkan tenaga kerja non-ASN yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketentuan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki status kepegawaian yang fleksibel, sehingga pemberhentian dapat dilakukan dengan sejumlah alasan tertentu, sebagaimana diatur dalam SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Berikut adalah alasan pemberhentian yang dirinci dalam putusan kedua puluh empat:

  1. Pengangkatan sebagai PPPK atau CPNS
    Pegawai yang berhasil diangkat sebagai PPPK atau CPNS akan otomatis diberhentikan dari status PPPK Paruh Waktu.
  2. Pengunduran Diri
    PPPK Paruh Waktu dapat mengajukan pengunduran diri secara sukarela.
  3. Meninggal Dunia
    Pemberhentian otomatis berlaku jika pegawai meninggal dunia.
  4. Penyelewengan Ideologi
    Pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 akan diberhentikan.
  5. Usia Pensiun atau Masa Kerja Berakhir
    PPPK Paruh Waktu diberhentikan jika mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir.
  6. Perampingan Organisasi atau Kebijakan Pemerintah
    Pemberhentian juga berlaku jika ada perampingan organisasi atau perubahan kebijakan yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja.
  7. Ketidakmampuan Jasmani dan Rohani
    Pegawai yang tidak mampu menjalankan tugas karena alasan jasmani atau rohani akan diberhentikan.
  8. Kinerja yang Tidak Memadai
    PPPK Paruh Waktu yang dianggap tidak berkinerja sesuai standar akan diberhentikan.
  9. Pelanggaran Disiplin Berat
    Pegawai yang melanggar disiplin berat sesuai aturan ASN akan diberhentikan.
  10. Tindak Pidana Berat
    PPPK Paruh Waktu yang divonis penjara minimal 2 tahun atau melakukan kejahatan terkait jabatan akan diberhentikan.
  11. Keanggotaan Partai Politik
    Pegawai yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan diberhentikan karena melanggar prinsip netralitas ASN.
Baca Juga:  ALHAMDULILLAH! Data Sudah Final? Regulasi Terbaru Pengangkatan Honorer Jadi ASN PPPK Tahun 2024

Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Selain ketentuan pemberhentian, SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur kewajiban PPPK Paruh Waktu.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: