Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketentuan dan Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu Berdasarkan SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Dalam putusan kedua puluh dua, beberapa kewajiban tersebut mencakup:

  1. Kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945
    Pegawai wajib setia pada ideologi negara, konstitusi, dan pemerintahan yang sah.
  2. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan
    PPPK Paruh Waktu harus mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Pelaksanaan Nilai Dasar dan Kode Etik ASN
    Nilai dasar ASN, kode etik, serta kode perilaku harus diimplementasikan dalam menjalankan tugas.
  4. Menjaga Netralitas
    PPPK Paruh Waktu wajib menjaga netralitas, khususnya terkait politik.
Baca Juga:  SELAMAT! Regulasi PPPK Paruh Waktu Ketika Honorer Gagal Lolos di Seleksi PPPK Tahun 2024! Simak Yuk

Kesimpulan
Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 merupakan regulasi penting yang memberikan landasan hukum bagi PPPK Paruh Waktu, mulai dari pengangkatan hingga pemberhentiannya.

Baca Juga:  Siaran Pers BKN! PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Kepastian Hukum

Dengan berbagai ketentuan yang telah dirumuskan, diharapkan pegawai ini dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: