Dalam putusan kedua puluh dua, beberapa kewajiban tersebut mencakup:
- Kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945
Pegawai wajib setia pada ideologi negara, konstitusi, dan pemerintahan yang sah. - Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan
PPPK Paruh Waktu harus mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku. - Pelaksanaan Nilai Dasar dan Kode Etik ASN
Nilai dasar ASN, kode etik, serta kode perilaku harus diimplementasikan dalam menjalankan tugas. - Menjaga Netralitas
PPPK Paruh Waktu wajib menjaga netralitas, khususnya terkait politik.
Kesimpulan
Surat Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 merupakan regulasi penting yang memberikan landasan hukum bagi PPPK Paruh Waktu, mulai dari pengangkatan hingga pemberhentiannya.
Dengan berbagai ketentuan yang telah dirumuskan, diharapkan pegawai ini dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini