Per 1 Januari 2025, status tenaga honorer di Indonesia resmi dihapus sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Namun, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyiapkan berbagai solusi untuk memastikan kesejahteraan dan keberlanjutan karier para tenaga honorer.
Seleksi PPPK 2024: Peluang dan Tantangan
Pemerintah membuka seleksi PPPK 2024 sebagai upaya mengakomodasi tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer di berbagai tingkat pemerintahan untuk diangkat menjadi ASN.
MenPAN RB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa kelulusan seleksi akan didasarkan pada peringkat terbaik, bukan lagi pada nilai ambang batas (passing grade), sehingga semua peserta memiliki peluang yang sama untuk berhasil.
Solusi bagi Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi
Bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun belum berhasil, pemerintah menawarkan skema pengangkatan dengan status PPPK Paruh Waktu.
Skema ini memungkinkan tenaga honorer tetap menjadi bagian dari ASN dengan jam kerja lebih fleksibel, yaitu kurang dari jam kerja yang ditetapkan untuk PPPK penuh waktu.
Beban kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintahan, sehingga tenaga honorer tetap dapat berkontribusi sambil mengelola waktu untuk keluarga atau kegiatan lain.
Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Diktum ke-33 menjelaskan bahwa pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Nantinya, kebutuhan bagi pelamar yang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada MenPAN-RB.
Peran DPR RI dalam Menyelesaikan Masalah Tenaga Honorer
Komisi II DPR RI turut serta dalam mencari solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mendorong pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam proses pengangkatan tenaga honorer, terutama bagi mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena masalah teknis administratif.