Dengan adanya anggaran khusus untuk pelatihan, diharapkan perangkat desa dapat mengelola pemerintahan desa secara lebih efektif dan efisien.
Fleksibilitas dalam Pemilihan Sekretaris Desa
Salah satu perubahan menarik adalah mengenai status sekretaris desa. Sebelumnya, sekretaris desa diharuskan berasal dari kalangan PNS.
Kini, kepala desa memiliki kebebasan untuk memilih sekretaris desa dari kalangan non-PNS, dengan syarat berkonsultasi dengan camat dan mendapatkan izin tertulis dari bupati atau wali kota.
Fleksibilitas ini diharapkan dapat membawa sosok sekretaris desa yang lebih kompeten dan sesuai dengan kebutuhan desa.
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Revisi UU Desa 2024 juga memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun per periode, dengan maksimal dua periode.
Perubahan ini berdampak pada penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), yang sebelumnya berlaku selama 6 tahun.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dalam merencanakan dan menjalankan program pembangunan yang berkelanjutan.
Dampak Positif bagi Pemerintahan Desa
Perubahan dalam status perangkat desa yang lebih jelas dan peningkatan kesejahteraan diharapkan dapat memperbaiki kualitas pelayanan di tingkat desa.
Pemerintah desa akan lebih mampu mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel, serta lebih efektif dalam memajukan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dengan perangkat desa yang lebih profesional dan terlindungi, pelayanan kepada masyarakat akan semakin berkualitas.
Tanggapan Positif dari Perangkat Desa
Revisi UU Desa 2024 disambut dengan antusias oleh banyak perangkat desa di seluruh Indonesia.
Mereka merasa bahwa perubahan ini memberi pengakuan yang lebih besar terhadap peran dan kontribusi mereka dalam membangun desa.
Meski demikian, ada harapan agar implementasi revisi ini dilakukan secara konsisten dan adil di seluruh daerah, sehingga seluruh perangkat desa dapat merasakan manfaatnya secara merata.
Dengan adanya Undang-Undang Desa 2024, perangkat desa kini memiliki fondasi yang lebih kuat dalam menjalankan tugas mereka.
Perubahan-perubahan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang lebih baik, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme, dan kapasitas perangkat desa.
Semoga dengan adanya perubahan ini, desa-desa di Indonesia akan semakin maju, menjadi ujung tombak pembangunan nasional, dan mampu berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.
Pada tahun 2025, gaji perangkat desa di Indonesia masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan ini menetapkan besaran penghasilan tetap bagi perangkat desa sebagai berikut: