Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Besaran Gaji Perangkat Desa Tahun 2025, Ada Kenaikan atau Tidak?

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan kenaikan gaji bagi kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan revisi atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Besaran Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa

Sesuai dengan Pasal 81 ayat 2(a) PP Nomor 11 Tahun 2019, gaji kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan, yang setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Sekretaris desa menerima Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a, sementara perangkat desa lainnya mendapatkan Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Baca Juga:  Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Menurut UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Sumber Pendanaan Gaji

Gaji kepala desa dan perangkat desa diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa.

Hal ini memastikan bahwa pendanaan gaji tidak membebani anggaran pemerintah pusat maupun daerah, melainkan dikelola secara mandiri oleh masing-masing desa sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.

Tunjangan dan Jaminan Sosial

Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkat desa juga berhak menerima berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan pengelolaan dana desa.

Menurut Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, maksimal 30% dari anggaran belanja desa digunakan untuk membayar gaji tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga:  Menyoal Pengelolaan Dana Desa hingga Peningkatan Tunjangan Perangkat Desa

Tunjangan tersebut meliputi tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya, dengan besaran yang ditetapkan oleh bupati atau walikota berdasarkan kondisi keuangan daerah, beban kerja, dan tingkat kesulitan tugas kepala desa dan perangkat desa.

Selain itu, kepala desa dan perangkat desa juga memperoleh jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal ini tercantum dalam Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa kepala desa berhak atas penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan sosial selama menjabat.

Tunjangan Purnatugas

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: