Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Contoh Kegiatan Ketahanan Pangan dari 20% Dana Desa Tahun 2025

Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi penggunaan Dana Desa.

Pada tahun 2025, kebijakan ini diperkuat dengan alokasi minimal 20% dari total Dana Desa untuk program ketahanan pangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024.

Urgensi Ketahanan Pangan di Desa

Data menunjukkan bahwa sebanyak 77,01% dari 75.259 desa penerima Dana Desa pada tahun 2024 belum mencapai status swasembada pangan.

Hal ini mencerminkan masih banyaknya masyarakat desa yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan.

Selain itu, tantangan global seperti perubahan iklim, bencana alam, dan dinamika politik turut memengaruhi produksi serta distribusi pangan, meningkatkan risiko gagal panen dan mengganggu stabilitas pasokan pangan di tingkat lokal maupun nasional.

Kebijakan Alokasi Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Menanggapi situasi tersebut, pemerintah menetapkan salah satu misi strategis dalam Asta Cita, yaitu memantapkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

Kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan.

Baca Juga:  Isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan roda perekonomian lokal.

Contoh Kegiatan Ketahanan Pangan dengan Dana Desa

Berikut adalah beberapa contoh kegiatan yang dapat dilakukan oleh desa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dengan memanfaatkan alokasi 20% Dana Desa:

  1. Pengembangan Pertanian dan Perkebunan:
    • Pemanfaatan Tanah Kas Desa sebagai lahan pertanian untuk menanam komoditas pangan lokal seperti padi, jagung, atau sayuran.
    • Pelatihan budidaya pertanian organik bagi petani desa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen.
    • Pengadaan alat pertanian modern untuk efisiensi proses tanam dan panen.
  2. Penguatan Peternakan dan Perikanan:
    • Pembangunan kandang komunal untuk ternak seperti sapi, kambing, atau ayam, yang dikelola secara bersama oleh kelompok tani.
    • Pengadaan bibit ikan dan pembangunan kolam perikanan untuk budidaya ikan air tawar.
    • Pelatihan pembuatan pakan ternak alternatif dari bahan lokal untuk menekan biaya produksi.
  3. Pembangunan Infrastruktur Pendukung:
    • Pembangunan dan rehabilitasi saluran irigasi untuk memastikan ketersediaan air bagi lahan pertanian.
    • Pembangunan jalan usaha tani untuk mempermudah akses transportasi hasil panen ke pasar.
    • Pembangunan lumbung desa sebagai tempat penyimpanan cadangan pangan.
  4. Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes):
    • Pembentukan unit usaha BUMDes yang bergerak di bidang pengolahan hasil pertanian, seperti pembuatan produk olahan pangan.
    • Pengembangan jaringan pemasaran produk pangan desa melalui kerjasama dengan pasar lokal maupun regional.
    • Penyediaan modal usaha bagi kelompok tani atau nelayan melalui BUMDes untuk meningkatkan kapasitas produksi.
  5. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia:
    • Pelatihan dan penyuluhan mengenai teknologi pertanian dan perikanan terbaru untuk meningkatkan efisiensi produksi.
    • Edukasi tentang keamanan pangan dan gizi seimbang bagi masyarakat desa.
    • Workshop pengolahan hasil pertanian menjadi produk bernilai tambah tinggi.
Baca Juga:  Horeee... Desa Kini Dapat Rp 8 Miliar per Tahun dari Presiden Prabowo

Implementasi dan Pengawasan

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: