Pemerintah Indonesia, melalui PT PLN (Persero), telah memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan dengan daya terpasang 450 VA hingga 2.200 VA.
Kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Rincian Diskon dan Batas Maksimal Pembelian Token Listrik
Diskon 50% ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan kategori daya sebagai berikut:
- Daya 450 VA:
- Maksimal pembelian: 324 kWh
- Tarif per kWh: Rp415
- Total maksimal pembelian: Rp134.460
- Diskon maksimal: Rp67.230
- Daya 900 VA:
- Maksimal pembelian: 648 kWh
- Tarif per kWh: Rp1.352
- Total maksimal pembelian: Rp876.096
- Diskon maksimal: Rp438.048
- Daya 1.300 VA:
- Maksimal pembelian: 936 kWh
- Tarif per kWh: Rp1.444,70
- Total maksimal pembelian: Rp1.351.519
- Diskon maksimal: Rp675.760
- Daya 2.200 VA:
- Maksimal pembelian: 1.584 kWh
- Tarif per kWh: Rp1.444,70
- Total maksimal pembelian: Rp2.287.205
- Diskon maksimal: Rp1.143.602
Mekanisme Pemberian Diskon
Bagi pelanggan pascabayar, diskon 50% akan otomatis diterapkan pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.
Artinya, saat membayar tagihan listrik untuk pemakaian bulan Januari yang dibayarkan pada Februari, pelanggan akan melihat potongan sebesar 50% dari total biaya pemakaian.
Hal yang sama berlaku untuk pemakaian bulan Februari yang dibayarkan pada Maret 2025.