Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon diberikan saat pembelian token listrik. Pelanggan cukup membayar setengah dari nominal pembelian biasa untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.
Misalnya, jika biasanya membeli token senilai Rp100.000 untuk mendapatkan 63,6 kWh, dengan diskon ini, pelanggan cukup membayar Rp50.000 untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.
Tujuan dan Harapan Pemerintah
Kebijakan diskon tarif listrik ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan PPN.
Dengan adanya potongan biaya listrik, diharapkan masyarakat dapat mengalokasikan dana yang dihemat untuk kebutuhan lain yang juga penting.
Selain itu, pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong konsumsi listrik yang lebih efisien dan bijak di kalangan masyarakat.
Catatan Penting bagi Pelanggan
Meskipun diskon ini memberikan keringanan, pelanggan diingatkan untuk tetap bijak dalam menggunakan listrik.
Pembatasan maksimal pembelian token sesuai dengan daya terpasang dimaksudkan agar subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Oleh karena itu, pelanggan disarankan untuk tidak membeli token melebihi batas yang telah ditetapkan agar tetap mendapatkan manfaat diskon secara optimal.
Dengan memahami mekanisme dan batasan yang ada, diharapkan pelanggan dapat memanfaatkan kebijakan diskon tarif listrik 50% ini dengan sebaik-baiknya selama periode Januari hingga Februari 2025. ***