Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Resmi Ditetapkan! Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

ILUSTRASI PPPK. (Humas Pemkab Gresik/Jawa Pos)

Pemerintah Indonesia telah memperkenalkan skema baru dalam pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memperkenalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia dan mengakomodasi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh.

Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam hal gaji antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.

Baca Juga:  MenPAN RB Umumkan 4 Jabatan Kosong untuk Pelamar TMS PPPK dan CPNS 2024, Cek Formasinya!

Gaji PPPK Penuh Waktu

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK Penuh Waktu ditetapkan sesuai dengan golongan dan masa kerja.

Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK Penuh Waktu:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.717.200

Baca Juga:  RESMI! Surat Edaran Kemendagri Atur Gaji PPPK Paruh Waktu, ASN Semakin Sejahtera

Golongan III: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan IV: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan V: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VI: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan VIII: Rp3.023.600 – Rp5.261.500

Golongan IX: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan X: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XI: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: