Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

8 Posisi Strategis Dibuka bagi PPPK Paruh Waktu: Detail Jabatan dan Penggajian

Salah satu aspek penting dalam implementasi PPPK Paruh Waktu adalah sistem penggajian.

Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu, pemerintah menetapkan kode rekening khusus yang digunakan dalam proses penganggaran dan penyaluran gaji.

Baca Juga:  RESMI! BKN Umumkan Honorer yang Diangkat dan Tidak Diangkat PPPK 2024 Berdasarkan Masa Kerja

Kode rekening ini berfungsi sebagai identifikasi alokasi dana dalam anggaran instansi pemerintah, memastikan bahwa dana yang disalurkan tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Dengan adanya kode rekening khusus, diharapkan proses pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Implementasi skema PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menjadi solusi bagi tenaga honorer yang selama ini menghadapi ketidakpastian status dan kesejahteraan.

Namun, tantangan seperti keterbatasan anggaran dan kesiapan instansi pemerintah dalam mengadopsi skema ini perlu menjadi perhatian.

Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah.

Baca Juga:  BARU SAJA! BKN Sampaikan Data Alokasi Formasi PPPK dan Sisa Honorer Untuk Penataan NON ASN Jadi PPPK

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu tetap mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam pelayanan publik dengan status yang lebih jelas dan kesejahteraan yang lebih baik.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan skema PPPK Paruh Waktu agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai secara optimal. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: