Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pensiunan PNS Lama Akan Dapat Pesangon Rp1 Miliar, Skema Pensiun Diubah

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan perubahan signifikan dalam skema pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dengan memungkinkan mereka menerima dana pensiun hingga Rp1 miliar.

Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem pensiun yang telah lama direncanakan dan diharapkan dapat diterapkan dalam waktu dekat.

Skema Pensiun Saat Ini: Pay As You Go

Saat ini, sistem pensiun PNS di Indonesia menggunakan skema pay as you go, di mana pembayaran pensiun dilakukan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah pegawai memasuki masa pensiun.

Baca Juga:  ALHAMDULILLAH! Guru Akan Dapatkan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi

Dalam skema ini, PNS menyumbangkan iuran sebesar 4,75% dari gaji pokok mereka, yang kemudian dikelola oleh PT Taspen (Persero).

Namun, sistem ini dianggap membebani APBN dan dinilai kurang optimal dalam memberikan manfaat pensiun yang memadai bagi para pensiunan.

Usulan Skema Baru: Fully Funded

Untuk mengatasi keterbatasan skema saat ini, pemerintah berencana mengadopsi skema fully funded.

Dalam skema ini, dana pensiun akan berasal dari iuran yang dibayarkan bersama oleh pemerintah sebagai pemberi kerja dan ASN itu sendiri.

Baca Juga:  Pensiunan PNS Siap Terima Gaji dan Bonus September 2024, Pastikan Syarat Ini Dipenuhi

Iuran ini akan didasarkan pada take home pay (THP) yang mencakup gaji pokok dan tunjangan lainnya, sehingga jumlah iuran yang terkumpul lebih besar dibandingkan skema sebelumnya.

Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun di masa depan.

Potensi Manfaat Hingga Rp1 Miliar

Dengan penerapan skema fully funded, pensiunan PNS berpotensi menerima dana pensiun hingga Rp1 miliar.

Besaran manfaat yang diterima akan bergantung pada jumlah iuran yang disetorkan selama masa kerja dan hasil investasi dari dana tersebut.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: