Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan perubahan signifikan dalam skema pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dengan memungkinkan mereka menerima dana pensiun hingga Rp1 miliar.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi sistem pensiun yang telah lama direncanakan dan diharapkan dapat diterapkan dalam waktu dekat.
Skema Pensiun Saat Ini: Pay As You Go
Saat ini, sistem pensiun PNS di Indonesia menggunakan skema pay as you go, di mana pembayaran pensiun dilakukan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah pegawai memasuki masa pensiun.
Dalam skema ini, PNS menyumbangkan iuran sebesar 4,75% dari gaji pokok mereka, yang kemudian dikelola oleh PT Taspen (Persero).
Namun, sistem ini dianggap membebani APBN dan dinilai kurang optimal dalam memberikan manfaat pensiun yang memadai bagi para pensiunan.
Usulan Skema Baru: Fully Funded
Untuk mengatasi keterbatasan skema saat ini, pemerintah berencana mengadopsi skema fully funded.
Dalam skema ini, dana pensiun akan berasal dari iuran yang dibayarkan bersama oleh pemerintah sebagai pemberi kerja dan ASN itu sendiri.
Iuran ini akan didasarkan pada take home pay (THP) yang mencakup gaji pokok dan tunjangan lainnya, sehingga jumlah iuran yang terkumpul lebih besar dibandingkan skema sebelumnya.
Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan oleh lembaga pengelola untuk membayar manfaat pensiun di masa depan.
Potensi Manfaat Hingga Rp1 Miliar
Dengan penerapan skema fully funded, pensiunan PNS berpotensi menerima dana pensiun hingga Rp1 miliar.
Besaran manfaat yang diterima akan bergantung pada jumlah iuran yang disetorkan selama masa kerja dan hasil investasi dari dana tersebut.