Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kesempatan Terakhir! Non-ASN Wajib Daftar PPPK Tahap II untuk Pertahankan Status Prioritas

Henni menjelaskan, kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN meliputi:

  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I.
  • TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
  • Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
  • Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga:  Honorer Belum Terdaftar BKN? Tenang, Ada Cara Daftar PPPK 2024 Terbaru!

Imbauan kepada Calon Pelamar

Kepala BKN juga mengimbau calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu penutupan.

Calon pelamar diminta selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait seleksi PPPK.

Penutup

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Penerima THR dan Gaji ke-13 2024, Kades dan Perangkat Desa Tidak Termasuk

Perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK Tahap II ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria.

Dengan demikian, kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK semakin terbuka lebar, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: