Kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen ini tidak hanya meningkatkan pendapatan bulanan PNS, tetapi juga berdampak pada peningkatan besaran tunjangan yang dihitung berdasarkan persentase gaji pokok.
Dengan demikian, total penghasilan yang diterima PNS akan mengalami peningkatan signifikan.
Selain itu, pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dilanjutkan pada tahun 2025.
Keduanya dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang telah diperbarui, sehingga nominal yang diterima PNS pada kedua momen tersebut akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemerintah berharap, dengan adanya penyesuaian gaji dan tunjangan ini, para PNS dapat lebih termotivasi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, peningkatan kesejahteraan PNS diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli dan konsumsi rumah tangga.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada Januari 2024, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024, membawa perubahan positif terhadap pendapatan dan kesejahteraan PNS.
Dengan rincian gaji pokok dan berbagai tunjangan yang telah disesuaikan, diharapkan para abdi negara dapat lebih fokus dan bersemangat dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk kemajuan bangsa dan negara. ***