Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Siap-siap! Gaji PNS Golongan I dan II Cair Februari 2025 dengan Nominal Segini

Pegawai Negeri Sipil (PNS) memainkan peran vital sebagai ujung tombak dalam memberikan berbagai layanan kepada masyarakat.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka, pemerintah secara rutin meninjau dan menyesuaikan gaji serta tunjangan yang diterima oleh PNS.

Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan hidup para abdi negara tetap terjaga, terutama dalam menghadapi dinamika ekonomi seperti inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Pada 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian gaji pokok PNS.

Melalui PP ini, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar 8% untuk semua golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.

Baca Juga:  APBN 2025 Siap Dongkrak Gaji PNS dan Pensiunan, Segini Besarannya

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia.

Berikut adalah rincian gaji pokok PNS untuk Golongan I dan II per Februari 2025:

Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Baca Juga:  Inilah Besaran Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 5-8 Persen di Tahun 2025?

Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Penetapan nominal gaji tersebut telah melalui perhitungan yang cermat, mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi seperti inflasi dan kenaikan harga barang kebutuhan pokok.

Dengan demikian, diharapkan gaji dan tunjangan yang diterima PNS dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak.

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang turut meningkatkan total pendapatan mereka.

Salah satu komponen terbesar adalah Tunjangan Kinerja (Tukin), yang diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan instansi.

Besaran Tukin bervariasi tergantung pada jabatan, tanggung jawab, dan evaluasi kinerja masing-masing PNS.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: