Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dan memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
Jadwal Optimalisasi Formasi PPPK Paruh Waktu 2025
Optimalisasi formasi PPPK Paruh Waktu direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan tahun 2025, setelah seleksi tahap kedua PPPK selesai.
Mekanisme optimalisasi ini bertujuan untuk memastikan setiap formasi terisi oleh kandidat yang memenuhi syarat, terutama bagi mereka yang belum berhasil pada seleksi tahap awal.
Dengan demikian, diharapkan tidak ada kekosongan formasi yang dapat menghambat pelayanan publik.
Jabatan yang Tersedia untuk PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, terdapat tujuh jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu, yaitu:
- Guru dan Tenaga Kependidikan: Meliputi posisi guru dan staf pendukung pendidikan lainnya yang berperan dalam proses belajar-mengajar.
- Tenaga Kesehatan: Mencakup profesi seperti perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya yang bertugas memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
- Tenaga Teknis: Posisi yang memerlukan keahlian khusus di bidang teknis tertentu untuk mendukung operasional instansi pemerintah.
- Pengelola Umum Operasional: Bertanggung jawab atas manajemen umum dan operasional sehari-hari di instansi pemerintah.
- Operator Layanan Operasional: Menangani operasional teknis layanan yang disediakan oleh instansi pemerintah.
- Pengelola Layanan Operasional: Mengawasi dan memastikan layanan operasional berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Penata Layanan Operasional: Bertugas merencanakan dan mengorganisir layanan operasional agar efisien dan efektif.
Kriteria dan Syarat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Untuk dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer, antara lain:
- Terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN): Hanya tenaga honorer yang sudah terdata secara resmi yang berhak mengikuti program ini.
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus: Memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang belum berhasil pada seleksi sebelumnya.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan: Bagi peserta yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan formasi.
Selain itu, pelamar juga diwajibkan memiliki ijazah sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki dan memiliki masa kerja minimal 2 tahun pada saat mendaftar seleksi ASN 2024.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu melibatkan beberapa tahapan, yaitu: