Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1239/B/MP.01.01/SD/D/2025 pada 14 Januari 2025 di Jakarta, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Surat ini mengatur tentang usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2024.
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018.
- Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019.
Proses Penetapan NIP:
Setelah Panitia Seleksi Instansi mengumumkan hasil seleksi dan memperoleh pengesahan dari Kepala BKN melalui portal https://admin.sscasn.bkn.go.id, instansi diwajibkan segera melaksanakan pemberkasan untuk penetapan NIP ASN.
Instansi harus mengunggah penetapan kebutuhan pegawai yang telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH):
Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Jadwal pengisian DRH adalah sebagai berikut:
- CPNS: 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
- PPPK Tahap 1: 1 Januari hingga 31 Januari 2025.
Kelengkapan Dokumen Usul Penetapan NIP:
- Pas foto terbaru.
- Ijazah asli dan transkrip nilai asli yang telah dilegalisir.
- DRH yang telah diisi dan ditandatangani.
- Surat pernyataan bermaterai yang berisi:
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI, atau anggota Polri.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
- Surat pernyataan rencana penetapan yang dibuat oleh pejabat pimpinan tinggi Pratama.
- Keputusan pengangkatan calon PPPK yang ditetapkan oleh PPK bagi PPPK.
Penyampaian Dokumen Usul Penetapan NIP: