Salam sejahtera untuk kita semua, khususnya bagi Bapak dan Ibu yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1.
Informasi ini juga relevan bagi calon PPPK tahap 2 yang akan segera memulai tugas sebagai pegawai full-time.
Dalam kesempatan ini, akan dijelaskan mengenai dasar penggajian PPPK, termasuk TMT (Terhitung Mulai Tanggal) dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas), yang menjadi komponen penting dalam penggajian.
- Memahami TMT (Terhitung Mulai Tanggal)
TMT adalah tanggal resmi dimulainya masa kerja sebagai pegawai.
Tanggal ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh instansi terkait.
TMT memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
- Sebagai Bukti Pengangkatan Resmi: Menunjukkan bahwa seseorang telah diakui sebagai pegawai oleh instansi.
- Dasar Penerbitan SPMT: TMT adalah syarat awal untuk diterbitkannya SPMT.
- Mengukuhkan Status Pegawai: Membuktikan keberadaan pegawai di lembaga tempatnya bekerja.
- Penentu Hak dan Kewajiban Pegawai: Menentukan hak, kewajiban, serta tunjangan pegawai.
- Dasar Penghitungan Masa Pensiun (khusus PNS): Untuk PPPK, hal ini berpotensi relevan jika ada regulasi baru mengenai pensiun.
Sebagai contoh, jika dalam SK TMT tercantum mulai 1 Februari 2022 hingga 31 Desember 2026, berarti masa kerja kontrak berlaku selama lima tahun.
- Memahami SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)
SPMT merupakan surat resmi yang menjadi dasar awal pelaksanaan tugas seorang pegawai.
Dokumen ini ditandatangani oleh kepala unit kerja, bukan kepala instansi, dan memiliki dua fungsi utama:
- Syarat Pencairan Gaji: Pegawai hanya dapat menerima gaji setelah SPMT diterbitkan.
- Bukti Legalitas Tugas: Memberikan kepastian hukum bahwa pegawai dapat mulai bekerja secara sah.
Urutan penerbitan TMT dan SPMT bisa bervariasi. Umumnya, TMT ditetapkan terlebih dahulu, diikuti SPMT. Namun, keduanya juga dapat diterbitkan pada tanggal yang sama.
Sebagai contoh, jika TMT dan SPMT sama-sama berlaku per 1 Maret, gaji dapat dicairkan mulai bulan tersebut.
Sebaliknya, jika SPMT baru diterbitkan pada 1 April, gaji hanya dapat diterima mulai April.
- Penggajian PPPK Tahap 1 di Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau saat ini sedang mempersiapkan alokasi anggaran gaji untuk PPPK tahap 1.
Data pegawai non-ASN yang telah lulus tahap ini wajib segera dikirimkan dalam format yang telah ditentukan, mengingat batas waktu penginputan data adalah 22 Januari 2025.
Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan, dengan rincian sebagai berikut: