Dengan demikian, setiap pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat edaran masing-masing terkait penerapan aturan ini di wilayahnya.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para tenaga PPPK, terutama guru, yang selama ini mungkin merasa cemas dengan ketidakpastian kontrak kerja mereka.
Kejelasan aturan ini akan memberikan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas, tanpa harus khawatir akan proses perpanjangan kontrak yang berulang.
Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK, Heti Kustrianingsi, juga turut memberikan pendapatnya mengenai aturan ini.
Menurutnya, perpanjangan kontrak hingga usia pensiun adalah langkah yang sangat positif, tetapi penerapannya membutuhkan evaluasi dan persiapan matang.
Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan PPPK, sekaligus menjadi wujud penghargaan atas kinerja mereka.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua tenaga PPPK, baik guru maupun non-guru, dapat lebih fokus pada tugas mereka tanpa terganggu oleh kekhawatiran tentang masa depan kontrak kerja.
Kejelasan aturan ini menjadi langkah positif yang patut diapresiasi oleh seluruh pihak.
Bagi teman-teman PPPK di daerah lain, silakan pantau informasi terbaru dari pemerintah daerah masing-masing.
Semoga aturan ini dapat segera diterapkan secara merata di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada lagi tenaga PPPK yang merasa khawatir akan masa depan kariernya. ***