Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR untuk PPPK Paruh Waktu, Begini Detailnya

Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (8/5/2022). Dok. Kemenkeu RI.

Ke depan, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta transparansi dalam proses seleksi.

Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan ini tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi tenaga honorer, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.***

Baca Juga:  AUTO LOLOS 100%! KATEGORI "P" HONORER INI KETIKA SERTIFIKATNYA BISA DIPAKAI KEMBALI DI PPPK 2024
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: