Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Selamat! Tenaga Honorer R2/L dan R3/L Resmi Akan Diangkat Sebagai ASN PPPK 2024, Begini Rincian Gajinya

Pelantikan PPPK (Dok: umrah.ac.id)
Table of contents: [Hide] [Show]

    BUNGKO NEWS — Kabar baik datang bagi tenaga honorer dengan kode R2/L dan R3/L yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Tidak lama lagi, mereka akan resmi diangkat menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2024.

    BKN secara resmi mengumumkan bahwa tenaga honorer dalam kategori tersebut akan segera menerima Surat Keputusan (SK) dan gaji pertama PPPK tahap 1.

    Namun, ada beberapa tahapan yang wajib dipenuhi oleh peserta agar dapat melanjutkan proses ini.

    Proses Pemberkasan Sebagai Tahap Krusial

    Setelah pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 1, peserta yang dinyatakan lolos wajib menyelesaikan proses pemberkasan sebagai syarat penting untuk pengangkatan.

    Baca Juga:  Penting! Menteri PANRB Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

    Proses ini dilakukan secara online melalui portal SSCASN, dan batas akhir pengisian adalah 31 Januari 2025.

    Pemberkasan yang dimaksud mencakup pengunggahan sejumlah dokumen penting.

    Berikut adalah daftar dokumen yang perlu diunggah:

    1. Pas foto formal dengan latar belakang merah.
    2. Ijazah asli.
    3. Transkrip nilai asli.
    4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang sudah ditandatangani dan dilengkapi materai.
    5. Surat pernyataan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Peserta yang tidak memenuhi tahap pemberkasan ini berpotensi kehilangan kesempatan untuk diangkat menjadi ASN PPPK, meskipun telah dinyatakan lolos seleksi.

    Jadwal Penetapan SK dan Pencairan Gaji

    Sesuai dengan Edaran BKN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025, proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK akan berlangsung mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025.

    Baca Juga:  Jadwal Pendaftaran dan Seleksi P3K 2024 Segera Dibuka, Ini Tips Agar Lulus!

    Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa tanggal efektif pengangkatan ASN dimulai satu bulan setelah usulan penetapan NIP disampaikan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN, tergantung pada instansi terkait.

    Dengan mengikuti jadwal tersebut, peserta yang lolos seleksi diperkirakan akan menerima SK pada 1 Maret 2025, yang sekaligus menjadi tanggal efektif mulai bekerja atau dikenal sebagai Terhitung Mulai Tanggal (TMT).

    Pada tanggal yang sama, pencairan gaji pertama PPPK tahap 1 juga akan dimulai.

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share: