BUNGKO NEWS — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan perubahan signifikan dalam pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Piloting tahun 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru di Indonesia.
Latar Belakang Perubahan
PPG merupakan program penting dalam mempersiapkan guru profesional yang kompeten dan berdaya saing.
Seiring perkembangan zaman dan kebutuhan pendidikan yang semakin kompleks, Kemendikbudristek merasa perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap program ini.
Abdul Mu’ti menyatakan bahwa perubahan ini didasarkan pada masukan dari berbagai pihak, termasuk para pendidik, akademisi, dan praktisi pendidikan.
Perubahan Utama dalam PPG 2025
Salah satu perubahan utama adalah penambahan materi dalam kurikulum PPG.
Abdul Mu’ti menekankan bahwa guru non-ASN harus menguasai materi tambahan yang relevan dengan perkembangan pendidikan saat ini.
Hal ini mencakup penguasaan teknologi pendidikan, pendekatan pembelajaran inovatif, dan pemahaman mendalam tentang karakteristik peserta didik masa kini.
Selain itu, terdapat penyesuaian dalam metode pelaksanaan PPG.
Meskipun sebelumnya program ini dilaksanakan secara daring, terdapat wacana untuk mengembalikan sebagian proses pembelajaran ke format tatap muka.
Namun, keputusan final mengenai hal ini masih dalam tahap pembahasan, dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini.
Tahapan Sertifikasi Guru Non-ASN Tahun 2025
Untuk guru non-ASN, tahapan sertifikasi pada tahun 2025 meliputi:
- Mengikuti Program PPG bagi Guru Tertentu: Guru yang memenuhi kriteria akan diundang untuk mengikuti program ini melalui notifikasi di akun SIMPKB masing-masing.
- Penambahan Materi dalam Program PPG: Selain materi inti, akan ditambahkan modul yang berfokus pada pengembangan profesionalisme dan adaptasi terhadap perubahan dalam dunia pendidikan.
- Lulus Uji Kompetensi: Setelah menyelesaikan program, guru diwajibkan mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) untuk menilai pemahaman dan keterampilan yang telah diperoleh.
Harapan Mendikdasmen Abdul Mu’ti