BUNGKO NEWS — Menjelang perayaan Idul Fitri 2025 yang diperkirakan jatuh pada 22 Maret, perbincangan seputar gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin hangat.
Banyak yang penasaran dengan jadwal pencairan serta besaran nominal yang akan diterima. Yuk, kita bahas prediksi lengkapnya!
Gaji ke-13: Untuk Siapa dan Kapan Cair?
Gaji ke-13 biasanya diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan kepada para ASN (Aparatur Sipil Negara) menjelang tahun ajaran baru di pertengahan tahun.
Hal ini bertujuan untuk membantu keluarga ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti biaya sekolah dan perlengkapan belajar anak.
Namun, untuk tahun 2025, jadwal pencairan gaji ke-13 diprediksi tetap sesuai dengan tradisi sebelumnya, yakni sekitar bulan Juni atau Juli, seiring dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Jadi, bagi PNS dan PPPK yang menantikan tambahan pemasukan ini, sebaiknya bersiap-siap dari sekarang untuk memanfaatkan gaji ke-13 secara bijak!
THR 2025: Jadwal dan Besaran
THR 2025 dijadwalkan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang berarti pencairan dapat dimulai pada pertengahan Maret.
Bagi banyak ASN, ini menjadi momen yang sangat dinantikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan Lebaran, mulai dari membeli kebutuhan rumah tangga hingga persiapan mudik.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, besaran THR yang akan diterima ASN dan PPPK meliputi komponen-komponen berikut:
- Gaji Pokok – Sesuai dengan golongan dan jabatan masing-masing.
- Tunjangan Keluarga – Untuk mendukung kesejahteraan keluarga ASN.
- Tunjangan Pangan – Biasanya dihitung per anggota keluarga.
- Tunjangan Jabatan – Untuk ASN yang memiliki tanggung jawab jabatan tertentu.
- Tunjangan Kinerja – Disesuaikan dengan capaian kinerja individu.
Dengan kombinasi komponen ini, THR yang diterima bisa menjadi tambahan yang signifikan bagi keuangan keluarga ASN, khususnya di saat kebutuhan meningkat menjelang Lebaran.
Kabar Baik untuk Pensiunan PNS: Gaji Naik 12% di 2025
Tak hanya PNS aktif, kabar baik juga datang untuk para pensiunan PNS. Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% sejak Januari 2024, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kenaikan ini berlaku untuk pensiunan dari semua golongan, mulai dari golongan I hingga IV.
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa gaji pensiunan beserta tunjangan yang melekat akan dicairkan tepat waktu setiap bulan.