Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Baik! Jadwal Pembagian SK dan Gaji PPPK Tahap 1 Tahun 2024 Sudah Resmi Ditetapkan

Table of contents: [Hide] [Show]

    Halo semuanya, semoga kalian semua dalam keadaan sehat dan bahagia!

    Jumpa lagi di artikel terbaru kami yang kali ini akan membahas kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 1 formasi tahun 2024.

    Informasi ini sangat penting untuk kalian yang sudah dinyatakan lulus seleksi P3K.

    Jadi, pastikan untuk membaca artikel ini sampai selesai!

    Jadwal Resmi Pembagian SK dan Pencairan Gaji P3K Tahap 1

    Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1239/BMP.01.01/SD/D/2025, tanggal 14 Januari 2025, jadwal pembagian Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta pencairan gaji resmi P3K tahap 1 sudah ditetapkan.

    Baca Juga:  PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan PNS dan PPPK Tahun 2024, Cek Syarat Terbaru

    Berikut adalah detail jadwalnya:

    1. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH):
      • Periode 1: 1-31 Januari 2025 (khusus untuk P3K tahap 1).
      • Periode 2: 1-30 Juni 2025 (untuk P3K tahap 2).
    2. Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP):
      Proses penetapan NIP P3K akan berlangsung dari 1 Februari hingga 28 Februari 2025, sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
    3. Pembagian SK dan Tanggal Mulai Bekerja:
      SK pengangkatan P3K tahap 1 akan mulai dibagikan pada 1 Maret 2025, yang juga menjadi tanggal efektif mulai bekerja (Terhitung Mulai Tanggal/TMT).
    4. Pencairan Gaji Pertama:
      Gaji pertama P3K tahap 1 akan dihitung mulai 1 Maret 2025. Jika terjadi keterlambatan dalam pembagian SK, sistem rapel akan diberlakukan. Artinya, gaji tetap dihitung dari Maret, meskipun SK diterima pada bulan berikutnya.
    Baca Juga:  ALHAMDULILAH AKHIRNYA..! AFIRMASI 10 TH, 5 TH BAGI HONORER TUA & MASA KERJA INI HASIL RAKERNYA

    Kabar Tambahan: Tunjangan Hari Raya (THR) Menanti

    Menariknya, pada 1 Maret 2025 yang bertepatan dengan awal Ramadan, peserta P3K tahap 1 juga berpeluang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) di bulan tersebut.

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: