Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bukan Cuma Gaji, PPPK Paruh Waktu Juga Dapat Tunjangan Ini! Simak Rinciannya

BUNGKO NEWS — Pernahkah kamu bertanya-tanya apakah pegawai PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan gaji ke-13?

Jika iya, kamu berada di tempat yang tepat!

Mari kita bahas lebih dalam mengenai kebijakan PPPK paruh waktu yang kini menjadi salah satu solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi PPPK penuh waktu.

Seiring dengan upaya pemerintah dalam memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum berkesempatan menjadi PPPK penuh waktu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memperkenalkan skema PPPK paruh waktu.

Program ini hadir untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang telah lama mengabdi namun belum berhasil dalam seleksi PPPK penuh waktu.

Melalui kebijakan ini, mereka tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Desember 2024, Gaji Pokok PNS Kembali Cair! Ini Rinciannya

Salah satu hal menarik dari skema PPPK paruh waktu adalah fleksibilitas jam kerja yang diberikan kepada pegawai.

Dengan adanya kebijakan ini, pegawai dapat menyesuaikan jadwal kerja mereka sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.

Tentu saja, meskipun tanggung jawabnya lebih ringan dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, para pegawai tetap mendapatkan hak-hak tertentu, seperti gaji, tunjangan, dan kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu di masa mendatang.

Lalu, bagaimana dengan gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu?

Gaji yang diterima oleh pegawai paruh waktu ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dengan kisaran antara Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan.

Baca Juga:  Kabar Gembira Bagi Honorer Lulusan SD untuk Formasi PPPK Teknis 2024, 100 Persen Tuntas

Angka ini tentunya bervariasi tergantung pada posisi dan tanggung jawab yang diemban.

Selain gaji, mereka juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan pekerjaan.

Semua tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai, agar mereka tetap termotivasi dalam melaksanakan tugasnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan kebijakan terkait tunjangan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para PPPK paruh waktu.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi yang diberikan oleh para pegawai dalam menjalankan tugasnya.

Satu lagi keuntungan dari skema PPPK paruh waktu adalah stabilitas kerja yang tetap terjaga, meski dengan fleksibilitas yang diberikan.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: