Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Baru!… Kini Kontrak PPPK Bisa Sampai Pensiun!

BUNGKO NEWS — Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) baru saja mengeluarkan aturan baru yang menyatakan bahwa masa kontrak PPPK kini tak lagi memerlukan perpanjangan secara berkala.

Hal ini memberikan kepastian jangka panjang bagi para pegawai PPPK, yang sebelumnya harus menghadapi proses evaluasi dan perpanjangan kontrak setiap beberapa tahun.

Sebelumnya, kontrak PPPK umumnya memiliki masa berlaku antara satu hingga lima tahun, dengan perpanjangan yang bergantung pada penilaian kinerja serta kebutuhan dari masing-masing instansi.

Baca Juga:  Guru Kategori Ini Bersiap! Beberapa Hari Lagi Gaji Naik

Namun, dengan adanya perubahan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, masa kontrak PPPK kini bisa berlangsung hingga pegawai tersebut mencapai usia pensiun.

Tentunya, hal ini memberikan rasa aman bagi para pegawai PPPK yang ingin bekerja lebih lama tanpa harus khawatir akan status kontraknya.

Dilansir dari laman RRI.com, beberapa daerah di Indonesia, seperti Makassar dan Jawa Timur, telah lebih dulu menerapkan peraturan baru ini.

Sebagai contoh, kontrak PPPK di Makassar yang awalnya berlaku dari 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025, kini berlaku hingga masa pensiun.

Baca Juga:  BKN Menetapkan Tidak Ada Pendataan Ulang Non-ASN untuk Tahun 2024

Aturan serupa juga akan diterapkan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Namun, meskipun aturan ini memberikan kepastian, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Tidak semua PPPK bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK) yang berlaku hingga pensiun.

Hanya PPPK yang memiliki evaluasi kinerja minimal baik yang dapat menikmati perpanjangan kontrak hingga pensiun.

Jika evaluasi kinerja tidak memenuhi standar, maka kontrak PPPK tetap berisiko dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: