A. KSG (Konsorsium Sertifikasi Guru)
KSG adalah lembaga yang bertanggung jawab atas proses sertifikasi guru di Indonesia.
Jadi, kalau seorang guru sudah lulus PPG, KSG-lah yang menerbitkan NRG-nya sebagai bukti kelulusan.
Proses Penerbitan NRG oleh KSG:
- Guru menyelesaikan PPG dan dinyatakan lulus.
- Data guru dikumpulkan dan diverifikasi oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
- LPTK mengirimkan data ke KSG.
- KSG menerbitkan NRG dan menyampaikannya ke Dinas Pendidikan serta guru yang bersangkutan.
- NRG mulai bisa dicek di SIM PKB atau Info GTK.
Kalau NRG dari KSG sudah muncul, berarti guru tersebut sudah resmi lulus sertifikasi.
Tapi, buat bisa dapat tunjangan profesi, NRG ini masih harus didaftarkan ke Simtun.
B. Simtun (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan)
Simtun adalah sistem yang dikelola oleh Kemendikbud untuk mengolah data tunjangan profesi guru.
Tanpa Simtun, tunjangan profesi nggak bisa cair!
Proses Sinkronisasi NRG ke Simtun:
- NRG dari KSG didaftarkan ke Simtun.
- Data diverifikasi oleh operator Simtun di Dinas Pendidikan.
- Kalau data sudah cocok, statusnya berubah menjadi valid (biru di Info GTK).
- Jika masih merah, berarti proses sinkronisasi masih berjalan atau ada kesalahan data.
Singkatnya, KSG menerbitkan NRG, sementara Simtun mengolahnya supaya tunjangan bisa cair.
4. Kenapa Sinkronisasi KSG dan Simtun Itu Penting?
Tanpa sinkronisasi yang baik antara KSG dan Simtun, pencairan tunjangan bisa terhambat atau tertunda.
Makanya, kalau masih merah di Info GTK, guru harus rajin memantau statusnya.
Jangan sampai telat ya!
Penyebab keterlambatan sinkronisasi: