Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ingin Cairkan Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Begini Langkah Mudahnya!

BUNGKO NEWS — BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai tameng finansial bagi para pekerja di Indonesia.

Salah satu program andalannya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang dirancang untuk memastikan masa depan finansial pekerja tetap cerah.

Menariknya, meskipun belum memasuki usia pensiun, peserta bisa mencairkan dana hingga Rp10 juta dari saldo JHT mereka.

Namun, ada syarat dan prosedur yang perlu dipahami sebelum mengajukan klaim ini.

Mengenal Jaminan Hari Tua (JHT)

JHT adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dana yang terkumpul berasal dari iuran yang dibayarkan selama masa kerja, dan dapat dicairkan secara penuh atau sebagian sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Pencairan Sebagian Saldo JHT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun di BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk mencairkan sebagian saldo JHT mereka.

Ada dua opsi pencairan yang bisa dipilih:

  1. Pencairan 10% untuk Persiapan PensiunPeserta dapat mencairkan maksimal 10% dari total saldo JHT untuk persiapan pensiun. Dana ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan yang mendukung kesiapan finansial menjelang masa pensiun.
  2. Pencairan 30% untuk Pembelian RumahBagi yang berencana memiliki rumah, peserta bisa mencairkan hingga 30% dari saldo JHT sebagai dana tambahan untuk pembelian rumah pertama.
Baca Juga:  Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024: Mudah dan Cepat

Dokumen Persyaratan

Untuk mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Bukti keanggotaan aktif.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Identitas diri yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK): Bukti susunan keluarga terbaru.
  • Buku Tabungan: Rekening atas nama peserta untuk proses transfer dana.
  • Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja: Dikeluarkan oleh perusahaan tempat bekerja saat ini.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Diperlukan jika saldo JHT melebihi Rp50 juta.
  • Dokumen Tambahan untuk Pembelian Rumah: Seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB).

Prosedur Pengajuan Klaim

Ada dua metode yang bisa dipilih untuk mengajukan klaim pencairan sebagian saldo JHT:

  1. Secara Online melalui Lapak AsikBPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan daring bernama Lapak Asik untuk memudahkan proses klaim. Berikut langkah-langkahnya:
    • Akses Situs Resmi: Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
    • Isi Data Diri: Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
    • Unggah Dokumen: Lampirkan dokumen persyaratan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
    • Konfirmasi Data: Pastikan semua informasi yang dimasukkan sudah benar sebelum menyimpan pengajuan.
    • Wawancara Online: Tunggu jadwal wawancara yang akan dikirim melalui email, lalu ikuti proses verifikasi melalui video call.
    • Pencairan Dana: Setelah verifikasi berhasil, dana akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan dalam 1-5 hari kerja.
  2. Secara Langsung di Kantor Cabang BPJS KetenagakerjaanBagi yang memilih metode tatap muka, berikut prosedurnya:
    • Kunjungi Kantor Cabang Terdekat: Bawa semua dokumen asli dan salinannya.
    • Isi Formulir Pengajuan: Dapatkan dan lengkapi formulir klaim JHT di lokasi.
    • Ambil Nomor Antrian: Tunggu giliran untuk proses verifikasi.
    • Wawancara dan Verifikasi: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
    • Pencairan Dana: Jika semua persyaratan terpenuhi, dana akan ditransfer ke rekening peserta.
Baca Juga:  Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2024: Mudah dan Cepat

Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Pajak Progresif: Jika peserta telah mencairkan sebagian saldo JHT dan ingin mencairkan kembali dalam rentang waktu lebih dari dua tahun, maka akan dikenakan pajak progresif.
  • Kelengkapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap dan valid untuk menghindari penolakan klaim.
  • Informasi Resmi: Selalu merujuk pada informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan prosedur dan persyaratan terbaru.

Kesimpulan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan fleksibilitas bagi pesertanya untuk mengakses sebagian dana JHT sebelum memasuki usia pensiun.

Dengan memenuhi syarat yang ditetapkan dan mengikuti prosedur yang ada, peserta dapat memanfaatkan dana tersebut untuk persiapan pensiun atau kebutuhan lainnya, seperti pembelian rumah. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Share: