BUNGKO NEWS — Kabar gembira datang untuk para honorer yang telah berhasil lulus dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun Anggaran 2024.
Sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka, honorer yang lulus akan segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Maret 2025 mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, mengungkapkan bahwa sesuai dengan jadwal yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pengangkatan ini akan dilakukan pada bulan Maret 2025.
“Pengangkatan PPPK ini akan dilaksanakan pada Maret 2025, sesuai dengan ketentuan dari BKN,” kata Yeny kepada hariankepri.com.
Proses administrasi untuk pengusulan Nomor Induk PPPK sendiri sudah dimulai pada 1 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 28 Februari 2025.
Pengusulan ini merupakan langkah awal untuk mengintegrasikan honorer yang lulus ke dalam sistem kepegawaian negara, yang nantinya akan mendapatkan hak-hak sebagai ASN.
Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, honorer yang berhasil lulus PPPK ini berhak menerima berbagai hak sebagai ASN, termasuk gaji pokok dan tunjangan.
Pemerintah telah mengatur gaji pokok PPPK dengan berbagai kategori, yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja mereka.
Ada 17 kategori gaji yang berlaku untuk PPPK berdasarkan golongan dan pengalaman kerja yang dimiliki, mulai dari masa kerja 0 tahun hingga 33 tahun.
Adapun besaran gaji pokok PPPK yang terendah untuk golongan I, yakni sekitar Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan.
Sementara itu, golongan tertinggi, yakni golongan XVII, memiliki gaji pokok antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.
Berikut adalah rincian kategori gaji pokok PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Golongan I (Masa Kerja 0 Tahun – 32 Tahun): Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II (Masa Kerja 0 Tahun – 32 Tahun): Rp2.111.900 – Rp3.071.200
Golongan III (Masa Kerja 0 Tahun – 32 Tahun): Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV (Masa Kerja 0 Tahun – 32 Tahun): Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan VI (Masa Kerja 0 Tahun – 32 Tahun): Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI (Masa Kerja 0 Tahun – 32 Tahun): Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII (Masa Kerja 0 Tahun – 32 Tahun): Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII (Masa Kerja 0 Tahun – 32 Tahun): Rp2.979.000 – Rp4.744.400