Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Para Honorer Lulus PPPK Tahap 1 2024 Segera Jadi ASN pada Maret 2025, Ini Tunjangan dan Gaji yang Akan Didapat

Table of contents: [Hide] [Show]

BUNGKO NEWS — Kabar gembira datang untuk para honorer yang telah berhasil lulus dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun Anggaran 2024.

Sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan dedikasi mereka, honorer yang lulus akan segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Maret 2025 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, mengungkapkan bahwa sesuai dengan jadwal yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pengangkatan ini akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

“Pengangkatan PPPK ini akan dilaksanakan pada Maret 2025, sesuai dengan ketentuan dari BKN,” kata Yeny kepada hariankepri.com.

Proses administrasi untuk pengusulan Nomor Induk PPPK sendiri sudah dimulai pada 1 Februari 2025 dan akan berlangsung hingga 28 Februari 2025.

Baca Juga:  Selain PUPR dan Kesehatan, Inilah 6 Kementerian Yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK Tahun 2024

Pengusulan ini merupakan langkah awal untuk mengintegrasikan honorer yang lulus ke dalam sistem kepegawaian negara, yang nantinya akan mendapatkan hak-hak sebagai ASN.

Gaji Pokok dan Tunjangan PPPK

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, honorer yang berhasil lulus PPPK ini berhak menerima berbagai hak sebagai ASN, termasuk gaji pokok dan tunjangan.

Pemerintah telah mengatur gaji pokok PPPK dengan berbagai kategori, yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja mereka.

Ada 17 kategori gaji yang berlaku untuk PPPK berdasarkan golongan dan pengalaman kerja yang dimiliki, mulai dari masa kerja 0 tahun hingga 33 tahun.

Adapun besaran gaji pokok PPPK yang terendah untuk golongan I, yakni sekitar Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Gaji Tenaga Non-ASN Tetap Mengalir Hingga Pengangkatan PPPK Tuntas!

Sementara itu, golongan tertinggi, yakni golongan XVII, memiliki gaji pokok antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.

Berikut adalah rincian kategori gaji pokok PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024:

Golongan I (Masa Kerja 0 Tahun – 32 Tahun): Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II (Masa Kerja 0 Tahun – 32 Tahun): Rp2.111.900 – Rp3.071.200

Golongan III (Masa Kerja 0 Tahun – 32 Tahun): Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV (Masa Kerja 0 Tahun – 32 Tahun): Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan VI (Masa Kerja 0 Tahun – 32 Tahun): Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI (Masa Kerja 0 Tahun – 32 Tahun): Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII (Masa Kerja 0 Tahun – 32 Tahun): Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII (Masa Kerja 0 Tahun – 32 Tahun): Rp2.979.000 – Rp4.744.400

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: