BUNGKO NEWS — Pada Senin, 3 Februari 2025, ribuan tenaga honorer dari berbagai daerah di Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
Mereka menuntut status mereka diubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, bukan paruh waktu seperti yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Tuntutan Tenaga Honorer
Dalam aksi tersebut, para honorer menyampaikan empat tuntutan utama:
- Segera disahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang mengakomodasi tenaga honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN) R2 dan R3 sebagai PPPK penuh waktu.
- Terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat Non-ASN Database BKN menjadi PPPK penuh waktu.
- Menolak rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 sebelum proses pengangkatan honorer R2 dan R3 tuntas.
- Pemerintah diharapkan mengoptimalkan anggaran dan formasi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK penuh waktu di daerah.
Para honorer juga menyoroti kondisi mereka yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan status yang jelas.
Mereka berharap pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai status kepegawaian mereka.
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Netty Prasetiyani, menyampaikan bahwa aspirasi para honorer telah dicatat dengan baik.
Ia berjanji akan melaporkan tuntutan tersebut kepada pimpinan DPR RI untuk segera ditindaklanjuti.
Netty juga berharap komisi terkait, khususnya Komisi II, akan segera mengadakan rapat dengan kementerian dan lembaga yang terkait untuk membahas permasalahan yang dihadapi para honorer.
Tenaga honorer yang terlibat dalam aksi ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Tangerang, Cianjur, Indramayu, dan Banten.
Mereka telah bekerja selama bertahun-tahun dengan status honorer dan berharap dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Gaji PPPK 2025
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut adalah rincian gaji PPPK 2025:
Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300