Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KABAR GEMBIRA UNTUK PENSIUNAN PNS TERKAIT KESEJAHTERAAN PADA TAHUN 2025! TERBARU DARI PEMERINTAH

BUNGKO NEWS — Pemerintah Indonesia secara resmi telah menaikkan gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen.

Kenaikan ini mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Latar Belakang Kenaikan Gaji Pensiun PNS

Kenaikan gaji pensiun PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS yang telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.

Baca Juga:  Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Naik di 2025: Berapa Persen Kenaikannya?

Pencairan gaji pensiunan ini akan dilakukan melalui PT Taspen dengan skema penyesuaian gaji pokok berdasarkan golongan masing-masing pensiunan.

Rincian Kenaikan Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian kenaikan gaji pensiun PNS berdasarkan golongan:

Golongan 1A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Golongan 1B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Baca Juga:  Desember 2024, Gaji Pokok PNS Kembali Cair! Ini Rinciannya

Golongan 1C: Rp1.748.100 – Rp2.065.200

Golongan 1D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan 2A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900

Golongan 2B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800

Golongan 2C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700

Golongan 2D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan 3A: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

Golongan 3B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan 3C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan 3D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan 4A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: