“Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja mengenai THR untuk pekerja swasta, sementara untuk ASN, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Menteri Keuangan,” jelas Airlangga dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Ali Wardhana, Kemenko Perekonomian.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, turut menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait penghapusan atau perubahan ketentuan mengenai gaji ke-13 dan THR bagi ASN.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam pembahasan dan penyusunan regulasi yang melibatkan beberapa kementerian terkait, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB, dan Kementerian Sekretariat Negara.
“Pembahasan mengenai kebijakan gaji ke-13 dan THR masih berlangsung.
Kami sedang bekerja sama dengan tim teknis dari Kemenkeu dan Kemensetneg untuk menyusun instrumen peraturan perundang-undangannya,” jelas Rini dalam wawancaranya yang dikutip dari Kompas.com.
Rini menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mencakup ASN, tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta penerima pensiun.
Pemberian gaji ke-13 dan THR sendiri merupakan bagian dari kebijakan penghasilan bulanan yang diperoleh oleh para aparatur negara, yang dananya berasal dari anggaran belanja pegawai.
Rini menambahkan bahwa pemberian kedua tunjangan tersebut diatur dalam Nota Keuangan APBN 2025.
Meskipun belum ada keputusan resmi mengenai besaran dan waktu pencairan, sejumlah pihak berharap agar THR dan gaji ke-13 ini dapat segera dicairkan sesuai dengan harapan para ASN.
Pemerintah, di sisi lain, terus berkoordinasi untuk menyelesaikan pembahasan terkait kebijakan tersebut dengan tujuan memastikan kelancaran pemberian tunjangan kepada para aparatur negara yang telah mengabdi.
Dengan perkembangan ini, meskipun masih ada ketidakpastian mengenai waktu dan besaran tunjangan, para PNS dan ASN diharapkan bisa lebih tenang menanti kepastian lebih lanjut yang akan diputuskan oleh pemerintah. ***