BUNGKO NEWS — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memberikan peringatan keras kepada seluruh Kepala Desa agar tidak melakukan penyelewengan terhadap Dana Desa. Yandri menegaskan bahwa segala tindakan yang melibatkan dana desa pasti akan terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Bahkan, Kemendes PDT telah menggandeng pihak kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa agar tidak disalahgunakan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mendes Yandri di Kantor Kemendes PDT di Jakarta pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kepala desa untuk menyembunyikan penyalahgunaan dana desa. Semua transaksi terkait dana desa kini tercatat dengan rinci dan dapat dipantau dengan mudah.
“Kepada seluruh kepala desa, Anda tidak bisa bermain-main dengan Dana Desa. Setiap tindakan Anda sudah tercatat secara detail, dan kini tidak ada lagi yang bisa disembunyikan,” ujar Yandri dengan tegas.
Kemendes PDT, menurutnya, telah melakukan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang baru-baru ini melaporkan adanya indikasi penyelewengan oleh beberapa oknum kepala desa. Dalam pertemuan tersebut, PPATK memaparkan transaksi dana desa dari periode Januari hingga Juni 2024, yang mencatat adanya penyimpangan yang melibatkan beberapa kepala desa, camat, serta pihak-pihak lainnya yang terkait dengan desa.
“Informasi yang kami terima dari PPATK menunjukkan bahwa ada sejumlah kepala desa dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam penyelewengan dana desa. Bahkan, ada indikasi penggunaan dana desa untuk aktivitas ilegal, seperti judi online,” jelas Yandri.
Selain itu, dana desa yang disalahgunakan tersebut juga diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak jelas. Mendes Yandri menambahkan bahwa setiap transaksi yang terkait dengan penggunaan dana desa selama periode tersebut tercatat secara rinci, sehingga mudah untuk melacak dan memverifikasi aliran dana.
“Semua transaksi tercatat dengan sangat detail, termasuk tanggal, jumlah, dan kemana dana tersebut mengalir. Hal ini memudahkan kami untuk melacak setiap penyimpangan yang terjadi,” lanjutnya.
Sebagai langkah serius untuk menanggulangi masalah ini, Kemendes PDT berencana untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan. Tujuan utama dari koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa kasus penyalahgunaan dana desa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami akan segera mengambil langkah tegas bersama aparat penegak hukum. Kami ingin memastikan bahwa oknum-oknum yang menyalahgunakan dana desa akan ditindak sesuai dengan hukum, dan ini akan menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa,” tegas Yandri.
Mendes Yandri juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, dana desa akan segera disalurkan ke desa-desa. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat agar tidak ada penyalahgunaan yang terjadi. Selain itu, Kemendes PDT juga sedang mempertimbangkan untuk memperkenalkan solusi digitalisasi desa sebagai bagian dari upaya untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan dana desa. Digitalisasi ini akan mencakup pelaporan keuangan desa secara online, sehingga lebih transparan dan sulit untuk diselewengkan.
Untuk memastikan pengawasan yang lebih baik, Yandri menyebutkan bahwa Kemendes PDT akan memperkuat sistem pengawasan dan mengoptimalkan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait, seperti PPATK dan aparat penegak hukum. Digitalisasi diharapkan dapat mengurangi kemungkinan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan celah untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Yandri didampingi oleh Wakil Menteri Desa PDT, Ariza Patria, Sekretaris Jenderal Taufik Madjid, Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Infrastruktur Desa (PEID), Tabrani, dan Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDP), Nugroho Setijo Nagoro. Keempat pejabat tersebut turut mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kemendes PDT untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan langkah tegas ini, Yandri berharap seluruh kepala desa dan aparat desa dapat bekerja lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. Apabila dana desa digunakan dengan baik, maka akan berdampak positif bagi pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. ***