Langkah ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup tenaga honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintahan.
Diharapkan, peningkatan gaji ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja tenaga honorer sehingga kualitas pelayanan publik semakin baik.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan bagi tenaga honorer yang tetap setia mengabdi meskipun belum memiliki status kepegawaian yang tetap.
Dengan penghasilan yang lebih layak, diharapkan tenaga honorer dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya tanpa harus terbebani oleh kekhawatiran finansial.
Hal ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan seluruh tenaga kerja, baik ASN maupun non-ASN, mendapatkan hak yang adil sesuai dengan kontribusinya.
Bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia, kebijakan ini menjadi angin segar yang membawa harapan baru dalam menyongsong tahun 2025.
Dengan adanya kepastian terkait gaji dan tunjangan, mereka kini memiliki peluang yang lebih baik dalam meningkatkan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi keluarga mereka. ***